Sunday, December 12, 2021

Bank Mandiri Kucurkan Kredit Rp 2,45 Triliun ke Hutama Karya untuk Pembiayaan Proyek & Mitranya

Ilustrasi Kantor Bank Mandiri

 Penulis Rully R. Ramli | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita 

JAKARTA 09/12/2021, 17:07 WIB, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati kerja sama pembiayaan senilai total Rp 2,45 Triliun ke Hutama Karya (Persero) untuk Pembiayaan Proyek dan Mitra Kontraktornya.

Dari nilai pembiayaan tersebut, sebesar Rp 2,2 triliun merupakan limit kredit modal kerja yang diberikan kepada Hutama Karya dengan masa pinjaman 12 bulan untuk membiayai proyek-proyek yang sedang digarap. Sedangkan, Rp 250 miliar lainnya merupakan limit pembiayaan bagi mitra supplier atau kontraktor Hutama Karya yang menggunakan skema invoice financing sebagai underlying. 

"Inisiatif pembiayaan value chain ini diharapkan dapat membantu supplier atau sub kontraktor dari Hutama Karya dalam mendapatkan percepatan penerimaan pembayaran sehingga meningkatkan likuiditas keuangan dan kualitas pekerjaan proyek," ujar SVP Corporate Banking Bank Mandiri, Budi Purwanto, dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021). 

Budi menilai, kerja sama itu selaras dengan komitmen perseroan dalam mendukung sektor bisnis menengah mendapatkan akses permodalan, khususnya di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, meskipun limit yang disepakati untuk pembiayaan mitra atau kontraktor Hutama Karya sebesar Rp 250 miliar, Bank Mandiri tidak menutup kemungkinan adanya penambahan limit. 

Seiring dengan berkembangnya kerja sama antara kedua perusahaan. Kami pun siap untuk mendukung rencana-rencana bisnis strategis lain Hutama Karya maupun group usaha lain dari Hutama Karya," tutur dia. Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Hutama Karya Hilda Savitri menjelaskan, kerja sama antara perseroan dan Bank Mandiri merupakan sinergi yang penting dalam rangka mendukung keuangan para supplier dan sub kontraktor. 

"Dengan adanya dukungan dari Bank Mandiri ini, semoga para supplier dan sub kontraktor dari Hutama Karya dapat memanfaatkannya dalam rangka menjaga likuiditas perusahaan serta meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan proyek dengan Hutama Karya," ucap dia.

No comments:

Post a Comment

IMB resmi diganti menjadi PBG, perbedanya?

The Cluster kepuh Selama ini untuk mendirikan bangunan dibutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2...