The Cluster kepuh |
Selama ini untuk mendirikan bangunan dibutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapuskan aturan IMB ini dan menggantikannya dengan ketentuan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri diterbitkan oleh pemerintah dan tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang peratura pelaksanaan sebagai revisi dari UU No. 28 Tahun 2002. PP ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari penerapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pasal 24 dan pasal 185. Ada beberapa aturan lain terkait izin pembangunan yaitu PP No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Dengan adanya aturan ini, maka aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan semuanya merujuk kepada PP baru mengenai perizinan pembangunan gedung yang sekarang bernama PBG. “Persetujuan bangunan gedung yang selanjutanya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” demikian bunyi poin 17 pasal 1 PP No. 16 Tahun 2021. PBG ini juga memberikan beberapa penyederhanaan dibandingkan aturan sebelumnya. Antara lain, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB yang diterbitkan pemerintah daerah maupun kota. Kemudian pemerintah daerah juga wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang mengajukan permohonan IMB. PP 16 Tahun 2021 mengatur hal yang lebih sederhana, yaitu hanya mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan sehingga penekanannya hanya kepada fungsi bangunan. Fungsi bangunan sendiri mencakup fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, atau fungsi khusus.
5 cara dalam mengurus PBG
Untuk urusan administratif dan teknis, perlu membutuhkan berbagai berkas sebagai persyaratan. Beruntung, dalam mengurus PBG, kini semuanya telah dapat dilakukan dengan online.
Jadi, tak ada kata antre dan si pengaju akan lebih hemat waktu dan tenaga. Berikut adalah cara mengurus PBG:
1. Menyerahkan sebelum membangun gedung
Sebelum itu, pemohon wajib menyelesaikan rencana teknis dan menyerahkannya kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.
2. Melakukan konsultasi
Setelah mengajukan rencana teknis, pemohon/pemilik akan melalui proses konsultasi sebagai berikut:
Pendaftaran
Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
Pernyataan pemenuhan standar teknis.
3. Daftar melalui SIMBG
Pendaftar/pemilik mendaftarkan PBG melalui sistem informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Masukkan data dan unggah dokumen yang diperlukan seperti data pemohon atau pemilik, data konstruksi, rencana teknis, dll. di situs SIMBG.
4. Verifikasi dokumen
Setelah kandidat mengunggah dokumen yang diperlukan ke situs web SIMBG, pemeriksa akan memeriksa dan memverifikasi dokumen.
5. Penerbitan PBG